RADARCIREBON.ID – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan hukum sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 memperlihatkan sedikit perbedaan.
Kejagung telah menginstruksikan jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap calon peserta pemilu. Penundaan ini berlaku sejak calon tersebut secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislator, dan calon kepala daerah, hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi oleh lembaganya tidak akan terpengaruh oleh pelaksanaan Pemilu 2024. Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK memiliki amanat dari undang-undang untuk terus melaksanakan pemberantasan korupsi, dan mereka akan menjalankan tugas tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:Polisi Tangkap Selebgram karena Promosikan Link Judi Online, Mengapa Dilarang Mempromosikan atau Mengiklankan Situs Judi Online di Indonesia Simak 5 AlasannyaSkadik 103 Pesawat Terbang tanpa Awak di Tasikmalaya Kembali Aktif
“KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8).
Ia menambahkan bahwa KPK akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional dan proporsional, serta tetap independen tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun. Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, penghormatan hak asasi manusia, dan sebagainya akan tetap menjadi pegangan dalam menghadapi pengaduan masyarakat.
“Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” ujar Ali.
Sikap KPK yang Berbeda dengan Kejaksaan Agung
Sikap KPK ini sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menegaskan bahwa instruksi penundaan tidak bertujuan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi. Instruksi tersebut lebih ditujukan untuk melindungi jaksa dan institusi Kejaksaan agar tidak menjadi sasaran terperiksa atau disebarkan sebagai kampanye hitam (black campaign).
“Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta.
Kejagung telah memberikan arahan kepada jaksa di daerah agar berhati-hati dalam menangani perkara korupsi menjelang Pemilu 2024, dengan tujuan agar tidak menimbulkan polemik yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.