Para tersangka, untuk perkara sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian perkara obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Perkara ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Terakhir perkara psikotropika jenis riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, modus operandi dari kelima tersangka ini bervariasi seperti COD dan tempel, seperti tersangka LTS yang ditangkap di SPBE Cibuntu Kecamatan Cigandamekar, sabu-sabu yang diperoleh dari wilayah Cirebon tersebut dengan modus tempel. (ale)