Menkominfo Akui Berantas Pinjol Ilegal Masih Hadapi Tantangan, Yuk Kenali Ini Ciri-cirinya

menkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi akui berantas pinjol ilegal masih hadapi tantangan, yuk kenali Ini ciri-ciri pinjol ilegal. Foto: Dok Kanal Desa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Menkominfo Budi Arie Setiadi Akui Berantas Pinjol Ilegal Masih Hadapi Tantangan, Yuk Kenali Ini Ciri-cirinya.

Dikatakan Budi Arie Setiadi, memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal mudah dibuat dengan server lebih banyak berada di luar negeri.

Lalu, apa yang harus dilakukan? Pertama, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan data pribadi masing-masing karena sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

Baca Juga:Gus Men Bicara soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Ini yang Disampaikan kepada Ribuan Peserta Sidang Sinode GBIRektor UIN Bukittinggi Minta Maaf, Jelaskan Kronologi Mahasiswa Tolak Gubernur Sumatera Barat

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal,” jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Menkominfo juga menegaskan pihaknya akan mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib bertanggung jawab atas data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi,” tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, data pribadi menjadi komoditas berharga pada era digital saat ini. Oleh karena itulah, lanjutnya, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak terjadi kebocoran.

Karena kalau terjadi kebocoran maka berpotensi diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. “Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal, sangat berharga,” jelaas Menkominfo Budi Arie Setiadi.

UU ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

0 Komentar