3. Tidak memiliki pinjaman lain atau sedang mengikuti fasilitas KUR dari bank lain.
4. Mengisi formulir legalitas yang disediakan dan melengkapi berkas terkait.
5. Memiliki e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah (jika sudah menikah).
6. Memiliki surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
7. Menyertakan surat keterangan domisili usaha jika lokasi usaha berbeda dengan yang tertera pada e-KTP.