Pihak BRI sendiri sudah menjelaskan bahwa nasabah atau debitur bisa melakukan top up KUR. Hal itu dibolehkan. Tapi, ada syaratnya.
“Syaratnya, pengajuan pinjaman top up KUR dengan menutup pinjaman sebelumnya selama belum mencapai plafon maksimal pinjaman KUR,” tulis keterangan resmi BRI, menjelaskan syarat top up KUR.
Dalam literasi perbankan, ada beberapa syarat bagi nasabah ingin mengajukan pinjaman lagi. Di mana, syarat-syarat itu antara lain:
1. Riwayat Angsuran Lancar
Baca Juga:Modal Pinjaman KUR Bisa Bisnis Skincare, Cicilan Cuma 300 Ribuan, Ini Simulasi Angsuran KUR BRI 2023Mudah TANPA NPWP dan Cicilan Ringan! Ini KUR Mikro Mandiri Pinjaman 50 Juta, Simak Syarat-syarat Terbaru 2023
Seorang nasabah agar bisa mendapatkan persetujuan top up KUR, maka angsuran harus lancar selama minimal 6 bulan.
Pihak bank akan memastikantidak ada setoran yang menggantung. Jadi nasabah jangan sampai punya riwayat angsuran yang lebih dari jatuh tempo.
2. Sudah Berjalan Setengah Jangka Waktu
Jika nasabah ingin mengajukan top up KUR akan tetapi angsuran sebelumnya belum setengah jangka waktu, maka harus melunasi terlebih dahulu seluruh sisa pinjaman kredit sebelumnya.
Hal ini memang sesuai dengan peraturan Suplesi KUR, bahwa angsuran minimal berjalan selama enam bulan.
Selain itu, minimal sudah berjalan setengah jangka waktu kredit.
3. Tak Ada Angsuran yang Tak Lancar
Angsuran yang tidak lancar bisa menjadi penyebab pengajuan top up KUR BRI ditolak.
Maka, nasabah disarankan menyelesaikan pinjaman-pinjaman di bank atau pihak lain.
Itulah penjelasan mengenai KUR BRI 2023, di mana cicilan belum lunas tapi bisa top up KUR lagi atau bisa pinjam lagi dengan memperhatikan 3 syaratnya. (*)