a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Mengikuti Pendampingan
– Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
– Tergabung dalam kelompok Usaha
– Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
KUR Mikro
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
– Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
– Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
– Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 1 September 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan di Awal BulanCara Praktis Membuat Lulur Alami Beras Dicampur Minyak Zaitun, Sel Kulit Mati Rontok, Badan Jadi Putih Permanen
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.
– Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
– Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)