RADARCIREBON.ID – Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dinantikan oleh guru ASN maupun non-ASN. Jika dilihat dari jadwal, maka bulan September merupakan waktu pencairan.
Memasuki bulan September 2023 ini, banyak yang bertanya tanya berkaitan dengan kapan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dicairkan? Namun, sejatinya jadwal sesudah tertuang dalam Juknis yang berlaku.
Diketahui, regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sertifikasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September
Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.
Baca Juga:Inilah Rahasia Awet Muda, Usia 40 Tahun Jadi seperti Remaja, Cukup Gunakan Sunscreen secara TeraturPerkiraan Cuaca Selasa 5 September 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan dan Panas Menyengat hingga 34 Derajat
Hal inilah yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.
Ada yang menerima tepat waktu, namun tidak jarang juga bahkan terlambat dalam menerima tunjangan.
Poin 1:
Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Penghasilan di rekening kas umum daerah.