RADARCIREBON.ID – Tak Lolos KUR Coba Program Kupedes BRI, Sama-sama Memiliki Suku Bunga Ringan, Cek Persyaratannya Disini. Simak artikel selengkapnya.
KUR menjadi primadona bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal guna meningkatkan usahanya. Namun jika anda tak lolos dalam program KUR bisa mengajukan progam Kupedes BRI.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan salah satu bank milik BUMN yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akan tetapi Bank BRI juga memiliki banyak pilihan bagi masyarakat penghasilan rendah untuk meminjam uang dengan bunga ringan.
Baca Juga:Sambut Hari Bhakti Postel, XL Donasi 206 Kantong Darah dari dari Kegiatan Donor Darah di XL Axiata TowerCara Bikin Masker Daun Pandan dicampur Minyak Zaitun yang Mampu Membuat Wajah Mulus Glowing Seperti Artis Korea, Bye Bye Pori-pori Besar
Terdapat dua kredit dengan bunga ringan yang dipersembahkan Bank BRI. Ada KUR ada juga Kupedes, lalu apa perbedaan dari keduanya?
Dilansir dari website resmi Bank BRI, KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, merupakan layanan kredit modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pemberian kredit maksimal sampai Rp 500 juta.
Untuk layanan KUR Bank BRI juga terdiri dari KUR Mikro, Retail KUR atau KUR Kecil dan KUR TKI.
Berikut Persyaratan dan Keuntungan KUR Mikro:
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
3. Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun
Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun
4. Suku bunga 6% efektif per-tahun
Bebas biaya administrasi dan provisi
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
5. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
6. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Kecil Bank BRI
1. Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan