Perlu dipahami bahwa penerima BPNT didasarkan pada DTKS Kemensos. Ada beberapa syaratnya. Misalnya, KPM tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau Kartu Prakerja.
Karena itu, Anda bisa mengecek nama apakah sebagai penerima atau tidak, dengan menggunakan lin cekbansos.kemensos.go.id.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH sendiri pencairannya masuk dalam tahap ketiga tahun 2023 di bulan September 2023. Selama satu tahun, penyaluran PKH terbagi 4 tahap.
Baca Juga:Alhamdulillah Warga Cirebon Terima Bansos BPNT Rp600 Ribu, Ini Jenis-jenis Bansos yang Cair September 2023Semudah Itu Pinjam Rp30 Juta di Power Cash Livin by Mandiri, Hanya lewat HP Uang Masuk Rekening, Bunga 0 Persen, Simak Caranya di Sini
Nilai bantuan yang diterima KPM berbeda-beda, akan tergantung pada komponen untuk setiap jiwa yang tinggal dalam keluarga penerima manfaat.
Cara mengeceknya juga sama, seperti yang dijelaskan di atas, yakni mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH ini dicairkan melalui bank Himbara (ditransfer langsung ke rekening KPM) dan atau PT Pos Indonesia.
3. Bansos Beras
Bansos beras adalah program pemberian bantuan sosial berupa beras sebanyak 10 kg kepada KPM.
Program ini perpanjangan dari program bansos beras yang telah berjalan sejak Januari 2023.
Penerima bansos beras adalah KPM yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dan juga menerima PKH atau BPNT.
Penyaluran bansos beras pada bulan September 2023 ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa KTP asli dan KKS atau kartu sembako.
Baca Juga:Kenapa Harus Pinjol Ilegal kalau Ada Power Cash di Livin by Mandiri? Pinjam Suka-suka, Bisa dari Mana Saja, Bunga 0 PersenRidwan Kamil Cawapres atau Maju Pilgub DKI Jakarta, Ini 4 Kemungkinan yang Pernah Diutarakan sebelum Lengser
Pada syarat pertama ini, maksudanya adalah KPM arus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
DTKS dan SIK-ng sendiri merupakan sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
Syarat kedua penerima bansos BPNT ini Anda atau KPM bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).