PUBLIK lagi ramai soal investasi FEC atau Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia. Banyak orang menjadi korban. Para korban ini tersebar di berbagai daeraj di Indonesia, termasuk dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di antara warga NTB yang menjadi korban investasi HEC itu adalah seorang ASN berinisial M asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepada media di Lombok Tengah pada Senin 11 September 2023, M menceritakan bagaimana awal mula ia masuk dalam perangkap bisnis online berupa investasi HEC tersebut.
Baca Juga:Ini Dia 4 Cara Pakai Minyak Zaitun Mustika Ratu Supaya Awet Muda, Prosesnya Mudah tapi Hasil MaksimalHeboh Investasi FEC Indonesia, Dana Tak Bisa Cair, Simak Ini 5 Cara Aman Investasi Menurut OJK
M menceritakan, awalnya bisnis investasi FEC ini masih berjalan sesuai skema yang telah ditentukan, di mana awalnya ia mengeluarkan Rp1,5 juta untuk membeli toko (secara online).
Setelah membeli toko online, ia mengatakan tahapan awal berjalan lancar, termasuk mendapatkan keuntungan persentase. “Lalu saya coba untuk menambah modal,” cerita M.
Terakhir, M menambah modal hingga sebesar Rp98 juta. Belakangan ia tersentak karena aplikasi pada bisnis investasi FEC tersebut ditutup.
“Pas mau tarik modal dan keuntungan, aplikasinya sudah gak bisa berfungsi. Kabarnya sudah ditutup,” kata M, seraya mengaku sudah melapor ke Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.
M sendiri mengikuti aplikasi bisnis online tersebut sejak Mei 2023. “Total modal dan keuntungan yang dijanjikan manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp394 juta,” cerita M.
Seperti diketahui, modus operandi investasi FEC Indonesia sendiri diduga melakukan penipuan dengan skema Ponzi.
Skema Ponzi ini yakni memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.
Baca Juga:Penerima Bansos di Kota Cirebon Terbanyak di Harjamukti, Ini Data Lengkap Per KecamatanInilah 4 Merk Emas Batangan untuk Investasi, Cocok untuk yang Pemula
Belakangan, investasi FEC ini mulai menimbulkan sejumlah kejanggalan. Kasus ini menjadi semakin heboh setelah peserta investasi di aplikasi FEC tertipu karena uang mereka tak bisa ditarik atau dicairkan.
Apalagi juga setelah Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa aktivitas PT FEC Shopping Indonesia tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.