4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Baca Juga:4 Rekomendasi Sabun Batang yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam, Kualitas Bagus Harga Terjangkau!5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik, Terbukti Mencerahkan Wajah dan Memudarkan Flek Hitam.
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).​
itulah 7 alasan mengapa Aplikasi FEC dicabut izin usahanya dan dianggap sebagai aplikasi illegal. Satgas PAKI juga mengharapkan masyarakat untuk tidak terjebak tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal.