RADARCIREBON.ID- Heboh investasi online melalui aplikasi FEC terungkap juga di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Para korban sudah melapor ke Markas Polda Sumatera Selatan.
Para korban investasi aplikasi FEC atau Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia ini memang terus bermunculan.
Belakangan terungkap bahwa investasi aplikasi FEC ini ditengarai melakukan penipuan dengan skema Ponzi.
Baca Juga:Korban FEC Terus Bermunculan, Apakah Uangnya Bisa Dikembalikan? Ini Kata Satgas Waspada InvestasiInilah 5 Urutan Pemakaian Wardah Acnederm Pore Refining Toner untuk Hilangkan Jerawat dan Komedo, Kulit Jadi Halus dan Cerah
Skema Ponzi ini adalah memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.
Di Palembang, Sumatera Selatan, penyidik Polda Sumsel juga mengatakan bahwa bisnis online melalui aplikasi FEC ini mirip skema ponzi.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH.
Sebagaimana dikutip dari Sumeks.co, Bagus mengatakan bahwa indikasi awal dari kasus aplikasi FEC ini mirip dengan skema ponzi.
“Para korban ditawarkan produk dan jasa yang tidak jelas namun mengiming-imingi keuntungan yang tak masuk akal,” terag AKBP Bagus, dikutip pada edisi Rabu, 13 September 2023.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan harian yang menggiurkan dari aplikasi FEC.
“Dalam penanganan investasi bodong melalui aplikasi FEC ini kita membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit Indagsi, Perbankan dan Subdit Siber,” kata Bagus.
Baca Juga:Makin Fresh dan Awet Muda di Usia 40 an, Ini Cara Perawatan Wajah dengan Minyak Zaitun Mustika Ratu, Hanya 4 Cara DoangCerita ASN Terjebak Investasi FEC, Rugi hingga Rp394 Juta
Sebagai ketua tim adalah AKBP Bagus. Dia menyebut jika korban penipuan ini telah melapor ke Polda Sumsel pada Senin 11 September 2023.
Tim penyidik menerapkan pengenaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menambahkan, yang dipanggil baru satu orang korban, tapi sedikitnya 10 orang yang mengaku menjadi korban.