Setelah membeli toko online, ia mengatakan awalnya berjalan lancer, termasuk mendapatkan keuntungan persentase. “Lalu saya coba untuk menambah modal,” cerita M.
Terakhir, M menambah modal hingga sebesar Rp98 juta. Belakangan ia tersentak karena aplikasi pada bisnis investasi FEC tersebut ditutup.
“Pas mau tarik modal dan keuntungan, aplikasinya sudah gak bisa berfungsi, kabarnya sudah ditutup,” kata M, seraya mengaku sudah melapor ke Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.
Baca Juga:Inilah 5 Urutan Pemakaian Wardah Acnederm Pore Refining Toner untuk Hilangkan Jerawat dan Komedo, Kulit Jadi Halus dan CerahMakin Fresh dan Awet Muda di Usia 40 an, Ini Cara Perawatan Wajah dengan Minyak Zaitun Mustika Ratu, Hanya 4 Cara Doang
Ia mengikuti aplikasi bisnis online tersebut sejak Mei 2023. “Total modal dan keuntungan yang dijanjikan manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp394 juta,” cerita M.
Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI ini mengatakan bahwa kemungkinan uang investor kembali cukup kecil, di mana umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal menjadi masalah yang rumit.
Ini terutama terjadi jika pelaku investasi illegal sudah menggunakan uang para korbannya atau telah membagikannya kepada anggota lama dalam skema tersebut (ponzi).
Namun, dalam skema ponzi, jika upline (orang yang merekrut) bersedia mengembalikan uang downline (orang yang direkrut), maka ada kemungkinan sebagian uang bisa dikembalikan.
Inilah yang masih harus dicermati, termasuk dalam kasus investasi FEC ini. (*))