RADARCIREBON.ID- Simak tips aman investasi dan agar terhindar dari skema Ponzi seperti aplikasi FEC. Cukup cek pakai 2 L.
Tips aman investasi dan agar terhindar dari skema Ponzi ini perlu Anda ketahui supaya tak menjadi korban seperti yang dialami para korban dalam kasus investasi aplikasi FEC.
Seperti diketahui, saat ini para korban investasi aplikasi FEC atau Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia terus bermunculan.
Baca Juga:Warga Satu Kampung Tertipu Investasi Aplikasi FEC, Korban: Ada yang Hilang Dana Rp400 JutaHeboh Investasi Aplikasi FEC, Korban: Saya Diajak Mentor, Saya Rugi Rp50 Juta
Dalam pendalaman pihak berwajib, terungkap bahwa investasi aplikasi FEC ini ditengarai melakukan penipuan dengan skema Ponzi.
Skema Ponzi ini adalah memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.
Korban skema Ponzi melalui investasi aplikasi FEC ini, salah satunya seperti dialami M, ASN asal Lombok Tengah, NTB.
Kepada media di Lombok Tengah pada Senin 11 September 2023, M sempat menceritakan awal mula ia masuk dalam perangkap bisnis online berupa investasi FEC tersebut.
Ia menceritakan, awalnya bisnis investasi FEC ini masih berjalan sesuai skema yang telah ditentukan, di mana awalnya ia mengeluarkan Rp1,5 juta untuk membeli toko (online).
Setelah membeli toko online, ia mengatakan awalnya berjalan lancar, termasuk mendapatkan keuntungan persentase. Terakhir, ia menambah modal hingga Rp98 juta. Belakangan ia tersentak karena aplikasi pada bisnis investasi FEC tersebut ditutup.
Ia mengikuti aplikasi bisnis online tersebut sejak Mei 2023. “Total modal dan keuntungan yang dijanjikan manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp394 juta,” cerita M.