RADARCIREBON.ID- Para korban kasus investasi aplikasi FEC masih terus bermunculan. Nilai kerugian dari yang terkecil jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, ada warga satu kampung di Provinsi Sumatera Selatan menjadi korban dari investasi aplikasi FEC tersebut. Di wilayah itu, ada salah satu warga merugi hingga Rp400 juta.
Di Sumatera Selatan sendiri para korban tersebar di Indralaya, Muara Enim, Prabumulih, Tulung Selapan OKI, dan lainnya.
Baca Juga:Heboh Investasi Aplikasi FEC, Korban: Saya Diajak Mentor, Saya Rugi Rp50 JutaKorban FEC Terus Bermunculan, Apakah Uangnya Bisa Dikembalikan? Ini Kata Satgas Waspada Investasi
Seperti di daerah Tulung Selapan, Kabupaten OKI, salah seorang korban menceritakan bahwa ada sekitar 500 orang di kampungnya yang turut menjadi korban investasi aplikasi FEC.
“Itu baru kampung kami, bukan se Kecamatan Tulung Selapan. Terpengaruh semua. Kerugian sekitar Rp7 miliar,” tutur salah satu korban, dikutip dari harianmuda.disway pada edisi Rabu, 13 September 2023.
Kerugian para korban sendiri bervariasi. Ada yang cuma mengalami Rp1 juta, ada Rp21 jutaan, Rp36 jutaan, Rp109 jutaan, dan lebih besar lagi. “Bahkan ada yang Rp400 juta,” bebernya.
Skema Ponzi ini adalah memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.
Penyidik Polda Sumatera Sel atanjuga mengatakan bahwa bisnis online melalui aplikasi FEC ini mirip skema ponzi.
Hal tersebut seperti dijelaskan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH.
Dikutip dari Sumeks.co, Bagus mengatakan bahwa indikasi awal dari kasus aplikasi FEC ini mirip dengan skema ponzi.
Baca Juga:Inilah 5 Urutan Pemakaian Wardah Acnederm Pore Refining Toner untuk Hilangkan Jerawat dan Komedo, Kulit Jadi Halus dan CerahMakin Fresh dan Awet Muda di Usia 40 an, Ini Cara Perawatan Wajah dengan Minyak Zaitun Mustika Ratu, Hanya 4 Cara Doang
“Para korban ditawarkan produk dan jasa yang tidak jelas namun mengiming-imingi keuntungan yang tak masuk akal,” terag AKBP Bagus, dikutip pada edisi Rabu, 13 September 2023.