2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri
4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur
7. Pengembalian macet di tengah-tengah
Lalu pada 4 September 2023, Kementerian Investasi RI/BKPM memutuskan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia.
Baca Juga:Heboh Investasi Aplikasi FEC, Korban: Saya Diajak Mentor, Saya Rugi Rp50 JutaKorban FEC Terus Bermunculan, Apakah Uangnya Bisa Dikembalikan? Ini Kata Satgas Waspada Investasi
Berikutnya, pada 6 September 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
Satgas PAKI atau dulu disebut Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi.
Apalagi jika status perizinan lembaga investasi tersebut tidak legal dan imbal hasil yang ditawarkan terlalu fantastis untuk menjadi kenyataan, seperti yang dijanjikan investasi aplikasi FEC. (*)