RADARCIREBON.ID – Jangan kaget, ada kebijakan baru terkait tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan tarif listrik terbaru 2023.
Tarif listrik terbaru akan mulai berlaku pada Oktober hingga Desember 2023 atau Triwulan IV 2023 untuk 13 pelanggan golongan non subsidi.
Ketentuan tarif listrik terbaru non subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:Inilah Manfaat Bawang Daun untuk Kecantikan, Ternyata Mampu Cerahkan dan Hilangkan Keriput WajahPerkiraan Cuaca Kamis 14 September 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, BMKG: Waspada Angin Kencang
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni dan Juli Tahun 2023.
Dengan rincian, kurs sebesar Rp14.927,54 per USD, ICP sebesar 71,51 USD per barrel, inflasi sebesar 0,15% dan harga HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Dia menambahkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Mereka tetap diberikan subsidi listrik.
Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga tetap memperoleh subsidi.