CIREBON, RADARCIREBON.ID – Belakangan ini di media sosial marak terjadi pinjaman pribadi (PinPri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan lima bahaya ini!
Tawaran kemudahan dalam meminjam uang, pinjaman pribadi begitu memukau di hadapan orang yang membutuhkan tambahan uang.
Hal ini membuat sebagian masyarakat tergoda untuk terlibat dalam kegiatan pinjaman pribadi.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, PinPri memiliki potensi resiko berbahaya.
Bahkan, bahaya PinPri lebih kejam dari resiko pinjaman online.
Baca Juga:Guru Pelapor Tak Jadi Dipecat, Bima Arya Malah Pecat Kepala Sekolah SDN CibeureumTak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
OJK Ingatkan Ini! 5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Lebih Kejam dari Pinjol
Sebagaimana dikutip Radarcirebon.id dari akun Instagram @ojkindonesia pada Jum’at (15/9/2023), Otoritas Jasa Keuangan menyebut lima bahaya pinjaman pribadi yang harus dihindari masyarakat.
1. Pinjaman Pribadi (PinPri) Tidak Diawasi dan Tidak Berizin OJK
Lain halnya dengan pinjaman online yang secara umum diawasi dan berizin OJK, pinjaman pribadi justru sebaliknya.
Mengingat, PinPri tidak memiliki status resmi dalam sektor jasa keuangan.
PinPri ini merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial.
Serupa dengan rentenir hanya saja PinPri ini dilakukan secara online melalui media sosial.
2. Rawan Penipuan Karena Harus Ada Biaya yang Harus Dibayar di Awal Perjanjian
Biasanya, pinjaman pribadi melakukan transaksi di awal dengan sejumlah biaya yang harus dibayar oleh peminjam.
3. Tingginya Bunga
Bahaya lain dari pinjaman pribadi (Pinpri) ini adalah tingginya bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam.
Baca Juga:Usai Lolos Piala Asia, Shin Tae Yong Disanjung, Pengamat: Masih Banyak KoreksiCuma 20 Ribuan, Inilah 3 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah Terbaik, Rahasia Glowing dan Awet Muda!
OJK menyebut bahwa pinjaman pribadi memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi sekitar 35%-40%.