Tenggat waktu pembayaran juga sangat fleksibel dan tidak tetap, disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
4. Jatuh Tempo PinPri Rata-rata 24 Jam sampai 48 Jam
Waktu jatuh tempo yang sangat pendek sehingga memungkinkan peminjam terjerat bunga yang terus menumpuk.
5. Resiko Penggunaan Data Pribadi
Bahaya pinjaman pribadi yang terakhir menurut OJK yakni resiko penggunaan data pribadi.
Baca Juga:Guru Pelapor Tak Jadi Dipecat, Bima Arya Malah Pecat Kepala Sekolah SDN CibeureumTak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Pasalnya, apabila peminjam gagal bayar, maka data pribadi akan disebarkan ke media sosial.
Nah, demikian lima bahaya pinjaman pribadi yang harus Anda hindari agar tidak terjerat dengan jasa keuangan yang sadis. (*)