“Terutama keluarga besar KPU maka harus segera menyesuaikan kerja. Demikian juga bagi yang semula dari anggota KPU kabupaten/kota kemudian naik tingkat di KPU provinsi juga harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.
“Terutama karena ruang lingkup tugas wewenang dan cakupan kerja semula di tingkat kabupaten kemudian menjadi di tingkat provinsi tentu saja ruang lingkup tugasnya menjadi lebih luas dan beban kerja dan tanggung jawabnya menjadi lebih luas juga,” sambung Hasyim.
Ia mengingatkan di dalam kelembagaan KPU terdapat unsur anggota KPU dan juga unsur sekretariat. Oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian juga harus dilakukan baik antar sesama anggota KPU maupun sekretariat yang menjadi supporting system di dalam lembaga KPU.
Baca Juga:Update Harga BBM Per 25 September 2023, Ini Bedanya Harga Pertamax di Pulau Jawa dengan Wilayah LainInilah Cara Membuat Gule Kambing yang Enak, Kuahnya Segar, Resep Lengkapnya di Sini
“Maka, antar anggota KPU dengan sekretariat juga menjadi satu bagian organisasi yang itu bekerjanya harus sesuai dengan tugas fungsi masing-masing ruang lingkup wewenang masing-masing dan segala sesuatu yang harus dibicarakan bersama melalui mekanisme rapat pleno,” katanya.
Masih kata Hasyim, penting untuk menjadi komitmen bekerja selalu berpedoman, berpegangan kepada aturan norma yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan baik itu di tingkat Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu Peraturan DKPP dan juga berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya.
“Juga harus berpegangan berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu sehingga dengan demikian kerja-kerja kita dapat terukur dapat terkontrol kita bekerja sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tutur Hasyim.
Adapun KPU Provinsi yang dilantik dan diambil sumpah yakni KPU Provinsi Sumatera Utara, DI Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, dan KPU Jabar. (*)