RADARCIREBON.ID – Sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dokumen penting yang berguna sewaktu keperluan untuk mendapatkan layanan.
Berikut ini beberapa cara untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga:Nggak Harus Ganti TV, Berikut Cara Setting Set Top Box di TV AnalogWADUH! Aturan Baru Mutasi Pejabat Dirilis MenPANRB, Kurang dari 2 Tahun Bisa Pindah
1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat membawa semua syarat berkas dan dokumen yang di butuhkan.
Ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah dicetak, maka bisa kembali digunakan untuk keperluan layanan.
Demikian informasi terkait bagaimana cara mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah hilang. Semoga bermanfaat. (*)