Mutasi atau rotasi pejabat juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan atau conflict of interest (konflik kepentingan) dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah.
Aturan paling anyar ini, menurut dia, diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi tersebut.
Baca Juga:Honorer Wajib Simak, BKN Jelaskan Penggunaan Suket pada Pendaftaran PPPK 2023Perkiraan Cuaca Rabu 27 September 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan dan Potensi Angin Kencang
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan pejabat pimpinan tinggi fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya.
Apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka pejabat pembina kepegawaian diberikan ruang untuk melakukan mutasi pejabat pimpinan tinggi.