a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
-Mengikuti Pendampingan
-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
-Tergabung dalam kelompok Usaha
-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
-Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Baca Juga:Inilah Update Terbaru Harga Tiket Masuk Situ Cipanten, Wisata Wajib kalau Liburan ke MajalengkaDari Bandung Liburan ke Majalengka lewat Tol Cisumdawu Gak Sampe Sejam, Ini Deretan Tempat Wisata Favorit Menawarkan Pesona Alam Majalengka
-Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
-Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP (berarti Anda yang meminjam 25 juta tanpa harus NPWP).
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
-Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
-Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
-Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
-SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
-Wajib Memiliki NPWP