RADARCIREBON.ID – Di media sosial akhir-akhir ini lagi ramainya orang membicarakan tentang pewarna terbaru dari sebuah hewan serangga yang bisa di alokasikan buat berbagai makanan hingga alat mempercantik buat kaum hawa ia , dia adalah Pewarna karmin menjadi rahasia di balik banyak produk. Contohnya, minuman, yogurt stroberi, hingga bahan warna lipstik.
Hal itu karena merujuk pada imbauan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang pewarna alami Karmin. Di kutip dari Website NU Jatim, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali di identifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120.
Keputusan tersebut menerangkan pewarna alami yang berasal dari Cochineal dinyatakan halal selama bermanfaat dan tidak membahayakan.
Baca Juga:Begini Tips Cara Agar Beras Tidak Berkutu, Ampuh dan Tahan Lama Di GudangInikah Penampakan HP Xiaomi 13 Pro Yang Katanya Spesifikasinya Dewa
serangga atau hewan karmin telah di gunakan sebagai pewarna makanan dan minuman selama berabad-abad. Saat ini, karmin banyak di gunakan dalam berbagai produk makanan dan minuman, seperti yoghurt, permen, es krim, saus, dan minuman ringan. Karmin juga digunakan dalam produk kosmetik, seperti lipstik, bedak, dan pewarna rambut.
serangga jenis cochineal yang merupakan bagian dari keluarga Coccidae, sejenis serangga skala yang berkerabat dekat dengan kutu daun, kutu putih, dan lalat putih. Mereka memiliki tubuh datar berbentuk oval seukuran sebutir beras dan berasal dari daerah tropis dan subtropis Amerika Selatan hingga Amerika Utara.
Hingga 20 persen dari berat tubuh serangga ini terdiri dari asam karminat. Serangga yang biasanya di gunakan adalah spesies Dactylopius coccus, yang betinanya sebagian besar tidak bergerak dan hidup sekitar 90 hari di alam liar.
pewarna yang di hasilkan oleh hewan ini adalah Umumnya pewarna alami merah ini bisa di temui di beberapa produk seperti makanan, minuman, perawatan tubuh, dan kosmetik.
Sementara, penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik, menurut Jumhur Syafi’iyah tidak di perbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah di hukumi suci sehingga di perbolehkan.