Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce.
Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 4 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, Sebagian Jabar Ada HujanUPDATE TERBARU Potongan KUR BRI 2023, Harus Ada Saldo Blokir dan Bundling Asuransi Mikro
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Demikian informasi terkait penutupan TikTok Shop di Indonesia yang mulai berlaku hari ini, Rabu 4 Oktober 2023. Semoga bermanfaat. (*)