Ia menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN atau honorer saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non ASN,” ujar Anas.
Baca Juga:Update Oktober 2023: Harga AQUOS V6 Plus Dijual 1 Jutaan Saja, Murah tapi Gak MURAHAN!BERSIAPLAH! Sharp Aquos Sense8 Mau Masuk Indonesia, Dijual Harga Berapa? Yuk Dibahas di Sini
Di sisi lain, masih lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti pada RUU ASN tersebut dan kini disahkan.
Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas setelah RUU ASN disahkan. (*)