RADARCIREBON.ID – Bagi para penceramah harap memperhatikan aturan terbaru berikut. Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023 pada 27 September 2023 lalu.
Surat Edaran atau SE Pedoman Ceramah Keagamaan yang dilansir Kemenag ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi penting dari kerukunan nasional.
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan, SE Pedoman Ceramah Keagamaan memiliki dua tujuan utama.
Baca Juga:Apa Kabar TikTok Shop? Simak Respons Menkominfo Terkait Regulasi PMSE BerikutPerkiraan Cuaca Kamis 5 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, Waspada Angin Kencang
Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang materi ceramah, kualifikasi penceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan.
Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, anarki, diskriminasi atau kampanye politik praktis.