Kemenag Fasilitasi Nikah Masal WNI di Taiwan, Segini Jumlah Pasangan yang Dinikahkan

kemenag
Pertemuan tim Kemenag dengan KDEI Taipei (Taiwan) terkait nikah masal WNI di Taiwan. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Kemenag turut hadir memfasilitasi nikah masal WNI di Taiwan. Kegiatan itu berlangsung hari ini, Minggu 8 Oktober 2023.

Tak hanya Kemenag melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), nikah masal WNI di Taiwan itu juga terselenggara karena keterlibatan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Nikah masal WNI di Taiwan itu seperti dijelaskan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin.

Baca Juga:Momen Keakraban Ganjar dan Mahfud MD di Pernikahan Keluarga KH Said Aqil Siradj di CirebonOrang Cirebon Pasti Tahu Bakso Pak Gun, Selain Itu di Mana Lagi? Apakah 10 Tempat Makan Bakso Ini Favorit Anda?

Ia menjelaskan bahwa prosesi nikah masal WNI di Taiwan tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Mengenai jumlah pasangan yang mengikuti nikah masal itu, Zainal Mustamin mengatakan jumlahnya 35 pasangan.

“Jadi ada 35 pasangan yang menikah. Kementerian Agama bersama KDEI Taipei memfasilitasi mereka dan akan memberi kartu nikah secara langsung,” ujar Zainal Mustamin di Jakarta.

Masih kata Zainal Mustamin, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga harus mendapat hak-haknya, termasuk menikah.

“Pemerintah bersama stakeholder lainnya akan berusaha memfasilitasi seluruh warga Indonesia di mana pun untuk menikah. Kita menerbitkan dokumen nikahnya sama seperti yang ada di KUA di Indonesia,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, meski menikah di luar negeri, keaslian dokumen pengantin tetap menjadi perhatian utama. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang legal.

“Meski berada di luar negeri, dokumen-dokumen persyaratan pernikahan dan isbat nikah tetap harus benar dan sesuai,” jelasnya.

Baca Juga:Anak Buahnya di PMJ Serius Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolri Bilang BeginiPendaftaran CPNS Ditutup 9 Oktober 2023, Ini Update Jumlah Pelamar hingga H-1 Penutupan

Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan, Anwar menyampaikan, kartu nikah yang digunakan di KDEI Taipei tersebut sama dengan yang digunakan di seluruh KUA di Indonesia.

Kartu nikah tersebut, sudah ter-input dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Kementerian Agama.

“Kartu nikah yang dikeluarkan ter-input di SIMKAH yang digunakan oleh KUA seluruh Indonesia,” terangnya.

Anwar menjelaskan, layanan nikah masal tersebut disambut baik warga Indonesia di Taipei. “Teman-teman di Taiwan sangat seneng mendapat pelayanan nikah di luar negeri,” tandasnya.

0 Komentar