SAMBIL REBAHAN, Inilah Langkah Pembayaran Denda e-Tilang Melalui DANA, Cukup Hitungan Menit

e-Tilang
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini pemberlakuan e-Tilang sudah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Dan pembayaran dendanya kini bisa lebih mudah cukup dengan transaksi online.

Salah satunya bagi pengguna aplikasi dompet digital DANA yang ingin membayar denda e-Tilang secara online bisa mencoba cara bayar denda e-tilang lewat DANA.

Teknologi terbaru e-Tilang ini bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran pengguna jalan yang terjadi, seperti menerobos lampu lalu lintas dan tidak memakai sabuk pengaman atau helm.

Baca Juga:Sudahkah Minum Kopi Hari Ini? Berikut 9 Manfaatnya, Salah Satunya Bisa Melawan DiabetesPerkiraan Cuaca Kamis 12 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, Namun Ada Potensi Hujan

Berikut ini cara membayar denda e-Tilang melalui aplikasi DANA:

– Buka aplikasi DANA, pastikan Anda sudah registrasi akun menggunakan email dan nomor HP, lalu login sebelum bertransaksi

– Pada halaman utama, klik menu View All

– Pada bagian Government Services, klik menu E-Tilang

– Masukkan Kode Billing

– Aplikasi akan menawarkan dua pilihan metode pembayaran, yakni menggunakan DANA Balance atau kartu debit/kredit

– Jika saldo DANA Balance tidak cukup, Anda akan diarahkan untuk melakukan top-up via transfer bank dan agen (Alfamart, Alfamidi, Lawson, Pegadaian, dan Kantor Pos)

Anda akan menerima notifikasi pembayaran setelah menuntaskan cara bayar denda e-tilang lewat DANA.

0 Komentar