Sementara terkait rekrutmen sesuai revisi UU ASN, akan dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Tidak lagi menunggu siklus rekrutmen satu tahun sekali.
Aba menambahkan, instansi bisa mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau resign.
Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku.
Baca Juga:Alasan KPK Menjemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Ali Fikri Sampaikan Kekhawatiran IniKUR Mandiri Cicilan Ringan 300 Ribuan di Bulan Oktober 2023, Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan Biar Langsung Cair
“Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya,” ujar Aba.
Perlu diketahui, Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10/2023), dihadiri Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Kepala Biro SDM/Kepala Badan Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan enam pemerintah provinsi.
Dalam acara ini juga digelar konsultasi terkait perancangan jabatan dan pengadaan ASN untuk para peserta. (*)