RADARCIREBON.ID – Bagi karyawan swasta biasanya masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki saldo Jaminan Hari Tua atau JHT. Hal tersebut lantaran uang jaminan jika pegawai pensiun dari perusahaan.
Namun, seorang peserta atau pegawai bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun atau sebelum usia 56 tahun.
Peserta dapat melakukan pencairan JHT secara online dengan HP tanpa harus datang ke kantor cabang. Ini memudahkan bagi Anda yang tengah memiliki kesibukan yang padat.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 13 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, Waspada Potensi Angin KencangBocoran Cara Ampuh Hilangkan Flek Hitam Membandel, Salah Satunya Cukup Pakai Masker Bahan Alami Lemon dan Madu
Namun, JHT juga bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun dengan dilakukan sebagian atau maksimal Rp10 juta.
Syarat Mencairkan JHT 10 Persen
Syarat utama peserta yang dapat mencairkan saldo JHT 10 persen adalah mereka yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
2. E – KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja