NGGAK NUNGGU PENSIUN, Berikut Langkah Mudah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen

BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)

6. Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

Berikut cara mencairkan JHT lewat HP:

1. Kunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 13 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, Waspada Potensi Angin KencangBocoran Cara Ampuh Hilangkan Flek Hitam Membandel, Salah Satunya Cukup Pakai Masker Bahan Alami Lemon dan Madu

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Mengunggah dokumen persyaratan

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Demikian informasi terkait cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan baik 10 persen maupun 30 persen dan cukup lewat HP. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar