Terakhir di Tahun 2023, Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

Kartu Prakerja
0 Komentar

Berikut langkah untuk bisa masuk ke akun prakerja

1. Buka website: www.prakerja.go.id

2. Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar

3. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke email

4. Masukkan 6 digit kode OTP

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga:Jitu Bikin Putih Secepat Kilat, Inilah Rekomendasi Serum Pencerah Wajah yang Miliki Banyak Manfaat LainnyaBunga Cuma 0,14 Persen Per Bulan, Cicilan KUR Pegadaian Syariah Cuma 80 Ribuan

4. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika kamu memiliki pekerjaan di bawah ini, maka tidak dapat mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja:

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

6. Kepala desa dan perangkat desa

7. Direksi, komisaris dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BMUN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)

Demikian informasi terkait dibukanya kartu prakerja gelombang 62 yang merupakan gelombang terakhir di tahun 2023 beserta syarat lengkapnya. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar