RADARCIREBON.ID – Memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai swasta merupakan suatu keharusan. Pasalnya, dengan masuk menjadi anggota, banyak manfaat yang didapatkan pegawai.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai adalah adanya saldo tabungan hari tua, dan tabungan untuk hal-hal yang sangat penting.
Terbaru, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk kepentingan yang mendesak. Namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 16 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Panas Menyengat Namun Ada Potensi HujanMata Buram? Simak Perbedaan Rabun Jauh dan Silinder Disini, Miliki Penanganan yang Berbeda
Pegawai dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya untuk keperluan yang mendesak.
Tetapi sebelum pegawai mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut, wajib harus melakukan resign di tempatnya bekerja selama ini.
Sebab hal tersebut merupakan syarat yang harus ditentukan jika pegawai ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi satu hal yang harus diketahui bahwa penerimaan saldo BPJS Ketenagakerjaan tak dapat diterima pada hari itu juga.
Karena terdapat aturan yang mengatur tentang masa waktu mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai yang resign.
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut tertera dengan jelas aturan masa waktu klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
“JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” Sebagaiman tertera dalam pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga:JANGAN KAGET, Selain Buahnya, Biji Pepaya Juga Ternyata Bisa Bikin Wajah Glowing PermanenApa Benar Shampo dan Sabun Membuat Mandi Junub Tidak Sah? Simak Pemaparan Gus Baha Berikut
Selain itu, pegawai wajib melengkapi dokumen-dokumen penting yang mejadi persyaratan dalam pengajuan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
– KTP / Kartu bukti identitas lainnya.
– Keterangan resign atau pengunduran diri dari pemberi kerja.
– NPWP bagi pegawai yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
Demikian informasi terkait bagaimana prosedur mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui pegawai. Semoga bermanfaat. (*)