CIREBON, RADARCIREBON.ID– Sebanyak 612 paket makanan atau bahan pokok di plastik warna merah dikumpulkan di halaman depan Kantor Balai Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Minggu (15/10/2023).
Diketahui, paket makanan itu dari salah satu calon kuwu yang diduga mencuri waktu kampanye dalam Pilwu Serentak 2023. Dalam paket makanan itu berisi mi instan, roti, gula batu, juga terdapat poster sang calon kuwu.
Salah warga setempat, Nono, mengatakan, paket makanan tersebut dari salah satu calon yang hendak dibagikan ke masyarakat di Blok Sidapurna, Blok Pecung Kulon, Blok Petapean, Blok Watukruyu dan Blok Kapling Baru.
Baca Juga:Tiket Kereta Cepat Whoosh Rp300 Ribu, Ini Cara Beli, Rute dan Jam OperasionalMeriah, Hari Jadi dan Tradisi Sedekah Bumi di Palimanan Barat
“Setiap paket makanan yang akan dibagikan ke masyarakat itu di dalamnya ada foto calon kuwu nomor urutnya. Tanda gambar terdapat ajakan untuk mencoblos. Sekarang paket itu diamankan di kantor balai desa,” katanya kepada Radar Cirebon.
Salah satu calon kuwu nomor urut tiga, Giantoro, mengatakan ratusan paket makanan yang diamankan tersebut merupakan temuan warga. Pihaknya hanya membantu mengamankan.
“Tim kami yang mendengar itu lalu mengklarifikasikan ke PPS. Dari tim PPS kemudian melakukan inspeksi. Nah ada temuan seperti ini kemudian dieksekusi dibantu tim kami. Kami sifatnya membantu bukan menemukan ini,” ujarnya.
Atas temuan itu, semua calon kuwu di Desa Kasugegan Kidul diundang di kantor balai desa setempat untuk melakukan mediasi. Tim pengawas dari Kecamatan Depok turun ke lapangan untuk memimpin mediasi tersebut.
“Kami turun. Alhamdulillah tidak terlalu alot karena pihak yang merasa membagikan makanan kepada masyarakat mengakui kekhilafannya. Beliau berasumsi hari libur tidak termasuk dalam rangkaian kampanye,” kata Camat Depok, Edi Prayitno.
Kata dia, kampanye pilwu dilakukan dari hari Sabtu (14/10), Senin hari ini, dan Selasa besok. Untuk hari Minggu, tidak termasuk dalam kampanye.
Setelah diberikan pemahaman itu, calon bersangkutan memohon maaf. Sehingga, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali.