RADARCIREBON.ID – Tunjangan sertifikasi guru yang saat ini dikenal dengan nama Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 3 segera dicairkan oleh pemerintah jika sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kemendikbud resmi menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru di mana TPG Triwulan 3 akan dicairkan dalam waktu dekat.
Dalam artikel ini akan dijelaskan jadwal resmi pencairan TPG Triwulan 3 dari Kemendikbud sebagai tunjangan untuk guru sertifikasi.
Baca Juga:ANJLOK! Kecelakaan Kereta Api Argowilis dan Argo Semeru Terjadi di Jalur Yogyakarta, Penumpang DipindahkanBerikut 7 Manfaat Sunscreen saat Cuaca Panas Melanda, BMKG Imbau Bahaya Paparan UV
Simak ulasan artikel berikut ini sampai akhir untuk mengetahui jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru, khususnya Triwulan 3.
Perlu diketahui, tunjangan profesi guru atau dikenal dengan sebutan TPG merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sertifikasi.
Bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi akan diberikan penghargaan oleh pemerintah berupa tunjangan setiap bulan di luar gaji pokoknya.
Guru sertifikasi atau guru yang sudah lolos sertifikasi bisa mendapatkan TPG setiap bulan sebesar 1 kali gaji pokok yang diterimanya.
Kemendikbud telah menetapkan petunjuk teknis pencairan TPG dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa meskipun TPG diberikan setiap bulan tetapi pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga, pada saat pencairan TPG maka guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan sebesar 3 kali gaji pokoknya setiap bulan.
Baca Juga:Ini 7 Kucing Termahal di Dunia, Ada yang Dihargai Miliaran LohHasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 KemenPAN-RB Sudah Diumumkan, Segera Cek Nama Anda
Apabila guru sertifikasi mendapatkan gaji pokok Rp3 juta, maka pada pencairan TPG Triwulan 3 guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp9 juta.
Dengan diberikannya TPG diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada guru sertifikasi atas profesionalitasnya sebagai pendidik.
Kemendikbud telah menetapkan jadwal pencairan TPG yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut.
1. TPG Triwulan 1 (Januari, Februari, Maret) dicairkan bulan Maret.
2. TPG Triwulan 2 (April, Mei, Juni) dicairkan bulan Juni.
3. TPG Triwulan 3 (Juli, Agustus, September) dicairkan bulan September.