RADARCIREBON.ID – Kapan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pasti ditunggu oleh masyarakat. Dan kabar baiknya, ada sejumlah provinsi membuka program tersebut.
Saat ini terdapat 5 provinsi yang membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023. Waktunya rata-rata sampai akhir tahun ini.
Selama program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, mereka kebanyakan menawarkan diskon pajak, pembebasan denda hingga gratis BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).
Baca Juga:Kereta Cepat Whoosh Beroperasi Komersil Hari Ini, PT KAI Siapkan Kereta Api Feeder GratisPerkiraan Cuaca Rabu 18 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan dan Waspada Angin Kencang
Dalam program ini, pemilik kendaraan mendapatkan fasilitas dalam membayar pajak kendaraan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2).
Program diskon pajak kendaraan bermotor ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan ketentuan dan syarat yang berlaku saat ini, yaitu:
1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%.
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari menjadi sebesar 4%.
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6%.
Sementara diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I) berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama kendaraan sebesar 2,5%.