SW sendiri mengaku akhirnya mengembalikan uang dengan menggunakan uang pribadi. “Pengembalian uang kepada Wahidin itu uang saya pribadi. Tidak ada bantuan dari NY,” katanya.
Di tempat sama, NY mengaku sudah membantu mengurus anak korban agar masuk Bintara Polri. Sayangnya, kata NY, anak korban ini mempunyai riwayat sakit sehingga sulit untuk lolos kesehatan tahap pertama.
“Sudah saya bantu, tapi karena sakit jadi tidak bisa lolos. Saya sudah melakukan upaya pengembalian dengan menjual rumah. Tapi sampai sekarang rumah saya tidak laku,” kata NY.
Baca Juga:Hari Ini Pasangan Amin Daftar Pertama ke KPU, Ini Rute dan Tahapan yang akan DilaluiGanjar dan Mahfud MD Berpasangan, RGP: KUA-nya di Kempek Cirebon
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Iqbal Fahri Juneidy yang bertugas sebagai ketua majelis hakim menyampaikan, dari keterangan saksi terdakwa, uang milik korban diterima langsung oleh NY.
“Uang tidak ada yang diterima langsung SW. Tapi ke NY semuanya. Kecuali yang Rp10 juta, bahasa utang NY kepada SW. Makanya korban memberikan kepada SW,” katanya.
Namun, semua uang itu kini sudah dikembalikan oleh SW dengan menggunakan uang pribadi. “Penyerahan terakhir dari kesepakatan Rp325 juta. SW (mantan Kapolsek Mundu) yang menggantikan semua kerugian korban tanpa bantuan dari NY,” kata Iqbal. (cep)