RADARCIREBON.ID – Pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka tahun 2023. Indonesia memasuki tahun politik, pasalnya tahun ini adalah langkah awal dari pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan digelar pada tahun depan.
Diketahui, proses pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada hari ini, Kamis 19 Oktober 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Masa pendaftaran capres dan cawapres diagendakan berlangsung selama sepekan hingga 25 Oktober 2023.
Baca Juga:Tiket Kereta Cepat Whoosh Mudah Didapat, Bisa Melalui Aplikasi Mobile, Masih Tersedia Harga Promo hingga November5 Tanaman Hias Diyakini Memperlancar Cuan dan Keberuntungan
Begitu pula dengan pasangan Ganjar Pranowo yang berduet dengan Mahfud MD akan mendaftarkan diri pada hari ini juga.
Sedangkan, Prabowo dikabarkan tak mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran capres-cawapres.
Kemudian, proses verifikasi hasil dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres akan dilakukan pada 19 Oktober-3 November 2023.Â
Jika ada pergantian bakal capres-cawapres, KPU menjadwalkan prosesnya pada 26 Oktober-8 November 2023.
Waktu awal paling lama tiga hari sejak pasangan capres-cawapres berhalangan tetap. Sedangkan, waktu akhir tiga hari sejak pasangan capres-cawapres pengganti didaftarkan.