“Dari segi waktu, tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober dilakukan pada jam 8 pagi sampai jam 16 sore. Untuk hari terakhir, 25 Oktober, dilaksanakan mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB,” urai Hasyim Asy’ari.
Ia menambahkan, selama masa pendaftaran tersebut, parpol atau gabungan parpol bisa datang bersama bapaslon presiden dan wakil presidennya ke lokasi pendaftaran yang bertempat di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
KPU meminta parpol koalisi menyampaikan surat pemberitahuan mengenai waktu pendaftaran bakal paslon maksimal sehari sebelum mendaftar (H-1). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi bentrok dengan pasangan lainnya.
Baca Juga:Mantan Kapolsek Mundu Disidang pada Kasus Tipu Tukang Bubur, Terkuak Kesepakatan Rp325 Juta, Mengaku Semua Transaksi lewat NYHari Ini Pasangan Amin Daftar Pertama ke KPU, Ini Rute dan Tahapan yang akan Dilalui
KPU juga mengizinkan paslon didampingi pendukungnya saat mendaftar. Namun KPU membatasi jumlah massa yang diizinkan masuk ke dalam gedung dan halaman KPU.
Dijelaskan, hanya 30 perwakilan saja yang boleh memasuki gedung KPU, terdiri dari pimpinan parpol atau perwakilan koalisi.
Sementara 200 orang lainnya hanya diizinkan mengantar sampai halaman KPU. Selebihnya, baik kader, relawan, dan pendukung diminta menunggu di depan gerbang KPU. “Sehingga itulah kenapa H-1 harus sudah ada pemberitahuan supaya memudahkan kita semua,” beber Hasyim Asy’ari. (*)