Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) juga menangkap bandar obat berinisial SM (26). Pria warga Kota Cirebon ini disebut bandar besar karena sekali belanja dia menghabiskan uang mulai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Dari tangannya, polisi menyita obat terlarang 106.000 butir jenis Trihexphenedyl. Itu tentu yang berhasil disita polisi. Sementara lainnya sudah berhasil ia jual ke pelanggannya di Cirebon.
SM sendiri berhasil diamankan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya bandar obat di sekitar Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga:Bandar Obat di Cirebon Dibekuk, Sekali Belanja Habiskan Rp200 JutaPartai Gelora Distribusikan Air Bersih untuk Warga Kabupaten Cirebon
Selama satu minggu polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya memastikan lokasi atau rumah pelaku yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tersebut.
Saat polisi lakukan penyergapan, didapatilah 106.000 butir obat jenis Trihexphenedyl tersebut. “Dia sebagai bandar,” kata Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro.
“Dia ini sekali belanja habis Rp150 juta sampai Rp200 juta. Itu obat keras terbatas yang dijual tanpa izin. Barang tersebut juga bisa habis dalam waktu 2 minggu. Paling lama 1 bulan,” sambung Kompol Rizky Adi Saputro.
Dari pendalaman polisi, SM mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp40 juta dari obat-obat yang ia belanja dan dijual kembali.
“Sasaran jualnya (jual narkoba) acak. Informasinya dia sudah berjualan selama satu tahun. Masih terus kami kembangkan dan dalami jaringannya,” kata Kompol Rizky Adi Saputro. (*)