Dari pelaku yang diamankan, ternyata ada yang perempuan. Yakni ML (26), tertangkap tangan menjual tembakau sintesis di media sosial. ML mengaku baru dua pekan menjual barang haram tersebut.
Ada juga perempuan inisial TA (27) seorang ibu rumah tangga. Mirisnya, ia bersama suaminya tertangkap tangan menjual sabu-sabu. TA diamankan di Kedawung.
Awalnya penyidik membuntuti TA di Kedawung. Saat disergap, ternyata TA sedang membawa sabu-sabu yang hendak dijual ke pembelinya. “TA ini sudah target operasi kami. Makanya saat terlihat di Kedawung, langsung disergap,” kata wakapolres.
Baca Juga:Partai Gelora Distribusikan Air Bersih untuk Warga Kabupaten CirebonIni Pola Rekrutmen Penghafal Alquran Jadi Polisi, Simak Kesepakatan Kemenag dan Polri
“Hasil pemeriksaan, TA dikendalikan oleh seseorang dari Majalengka. Dia merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Dia mengaku sebagai kurir,” sambung wakapolres.
Polisi langsung bergerak ke jaringannya. Ternyata, jaringannya adalah suaminya sendiri, yakni AR. Dari tangan AR polisi berhasil mengankan 25 paket sabu-sabu siap edar. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Kepada penyidik Polres Cirebon Kota, TA mengaku hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran sulit mencari pekerjaan yang lebih baik dan nyaman. “Buat kebutuhan sehari-hari uangnya,” ucapnya. (cep)