Namun demikian, tetap ada ruang bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil yang sudah ada dengan beberapa ketentuan.
Di antaranya, sambung Nanan, skor akhir selisi suara harus dibawah 1 persen. “Kalau ada pihak yang keberatan bisa mengambil jalur tersebut dan mengajukan keberatan. Nanti ada saluran-salurannya jika tidak puas dengan hasil yang sudah ada,” bebernya.
“DPMD juga berusaha menyajikan data terbaru, data paling update. Ini untuk menghindari adanya informasi yang tak benar ataupun hoax yang berusaha mengacaukan hasil pemilihan kuwu,” imbuh Nanan. (dri)