Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yakni:
– Adanya persetujuan tertulis dari istri bahwa PNS pria boleh beristri lagi.
– PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dalam membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Baca Juga:Rambut Uban Jadi Hitam Permanen Hanya dengan Ketumbar, Berikut Cara Buat dan Cara PakainyaAsam Urat Sembuh dengan Ramuan Jahe Dicampur Mentimun, Begini Cara Buatnya
– Adanya jaminan tertulis dari yang bersangkutan, bahwa PNS pria akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu apabila melakukan tindakan yang dilarang.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yakni:
– Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
– PNS pria tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3).
– PNS pria melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Alasan yang dikemukakan PNS pria bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
– Berpoligami ternyata berkemungkinan akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika PNS melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, dapat diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Baca Juga:Pekan Raya Cirebon Digelar hingga 16 November 2023, Buka Ratusan StandPerkiraan Cuaca Senin 23 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Masih Cerah Berawan, Sebagian Jabar Hujan
Demikian informasi terkait adanya isu PNS boleh beristri lebih dari satu orang atau poligami dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKN. (*)