RADARCIREBON.ID- Simak daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tapi tanpa debt collector di lapangan.
Daftar pinjol resmi tanpa tanpa debt collector di lapangan ini sekaligus menjadi panduan bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online.
Sebenarnya pinjol resmi ada debt collector yang ditugaskan menghubungi nasabah yang menunggak cicilan atau angsuran. Tapi, ada juga yang tanpa debt collector.
Baca Juga:Cicilan KUR BRI 300 Ribuan Per Bulan, Ini Tabel Angsuran KUR BRI Bulan Oktober 2023 dan Syarat PengajuanBegini Cara Mudah Pinjam Rp25 Juta di Power Cash Livin by Mandiri, 30 Menit Uang Masuk Rekening dengan Bunga 0 Persen
Secara umum dapat dipahami bahwa debt collector ini kehadirannya untuk memastikan nasabah yang telat membayar atau menunggak, agar melakukan pembayaran atau membayar angsuran.
Bagaimana kalau pinjol resmi tapi tanpa debt collector di lapangan? Apakah nasabah bisa sesukanya membayar angsuran atau cicilan? Jawabannya, tentu tidak.
Jadi, meski ada pinjol resmi tanpa debt collector, bukan berarti nasabah mengabaikan angsurannya. Sebagai nasabah yang sudah bersedia melakukan pinjaman, termasuk pada pinjaman online, maka ada kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Pahami Dulu Pinjol Resmi dan Pinjol Tak Resmi
Pinjol resmi memiliki kriteria, antara lain:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Pinjol tak resmi memiliki kriteria antara lain:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam