Dalam aturannya, DPRD masing-masing daerah mengusulkan 3 nama, Pemprov Jawa Barat mengusulkan 3 nama, serta 3 nama dari pemerintah pusta, dalam hal ini Kemendagri.
Dari nama-nama itu, nantinya akan melewati tim penilai akhir di Kemendagri sebelum seseorang ditetapkan menjadi Pj Bupati maupaun Walikota. (den)