RADARCIREBON.ID- Pemerintah pusat sudah mengubah aturan periodisasi kenaikan pangkat PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Jika sebelumnya adalah 2 periode, kini menjadi 6 periode.
Dengan demikian, jika pada aturan sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini berubah jadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Dalam pernyataan resmi BKN atau Badan Kepegawaian Negara disebutkan bahwa pemberlakuan kenaikan pangkat PNS dengan skema terbaru tersebut, yakni 6 periode, akan mulai diberlakukan untuk kenaikan pangkat PNS pada Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:Tak Hanya BLT El Nino Rp200 Ribu, Pemerintah Juga Bagi-bagi Beras, Cek JadwalnyaAUTO TIDUR NYENYAK! Ini Dia 5 Tanaman yang Cocok untuk Kamar Anda
Dalam regulasinya, perubahan ketentuan kenaikan pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.
BKN menyebutkan bahwa seluruh layanan kenikan pangkat PNS, mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN.
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti dalam keterangannya yang dikutip dari JPNN mengatakan bahwa SIASN tak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi,” ujar Sri Widayanti dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu (25/10/2023).
“Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” lanjutnya.
Masih kata Sri Widayati, penambahan periodisasi kenaikan pangkat PNS ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
Baca Juga:Inilah Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Rumahnya Digeledah PolisiData Penerima BLT El Nino Rp200 Ribu lewat Satu Pintu, Begini Cara Cek Nama Anda
Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.