-Melama/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
-Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
-Sementara pembuatan di Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Ini Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010.
Baca Juga:Ini Dia Syarat Terima BLT El Nino Rp400 Ribu, Jadwal Pembagian Mulai November 2023Ini Daftar Penerbangan yang Pindah dari Bandung ke Bandara Kertajati Mulai 29 Oktober 2023
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan segala ketentuan di atas, maka biaya SKCK antara lain:
-Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000.
-Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Itulah informasi mengenai tata cara bikin SKCK, serta informasi mengenai biaya dan perbedaan bikin di Polres serta Polsek. (*)