Bila penerima terdaftar sebagai KPM bansos, nantinya muncul status “BPNT” dengan tahapan pencairannya.
Lalu, jika bansos yang terdaftar sudah akan cair dalam waktu dekat, nantinya muncul pemberitahuan “proses bank Himbara/Kantor Pos.”
Perlu diingat bantuan ini hanya akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM yang sudah mendaftar sebagai penerima atau namanya masih terdata di DTKS kemensos. Sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga:UU Nomor 20 Tahun 2023 Jadikan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Bye Bye Honorer BodongProgram Petani Milenial Juara Tahap Dua 2023 Dibuka, Berikut Syarat dan Fasilitas yang Didapat
Rincian Bansos BPNT 2023
Diketahui bahwa bansos BPNT tidak lagi berbentuk sembako, melainkan akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulannya.Â
Hanya saja, biasanya penyalurannya dapat dirapel dalam sekali tahapan, uang yang akan diterima sejumlah Rp400.000 hingga Rp600.000. Bila ditotal selama 1 tahun penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000.
Selanjutnya, bagi para penerima yang tak terdaftar di DTKS Kemensos, mohon maaf belum dapat menerima bantuan BPNT hingga Rp400.000.
Penyaluran bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup, agar kebutuhan gizi sehari-hari tercukupi.
Perlu diingat, pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap dan ketentuan berdasar dari masing-masing daerah.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2023
Adapun masyarakat yang diketahui masih bingung dengan daftar kriteria atau kategori penerima bansos BPNT 2023, dapat cek syarat penerima bantuan berikut.
1. Masyarakat merupakan Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Namanya terdaftar di DTKS dan SIKS-NG
4. Tidak termnasuk anggota ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD
5. Bukan sebagai pendamping sosial
6. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi
Demikian informasi terkait bansos BPNT 2023 yang diketahui masih akan dicairkan pada bulan November 2023. Semoga bermanfaat. (*)