RADARCIREBON.ID – Ada berita menghebohkan terkait jabatan Walikota Cirebon, yaitu terkait pengunduran diri yang dilakukan oleh Walikota Cirebon terpilih yaitu Nashrudin Azis.
Terbaru, Walikota Cirebon Nashrudin Azis resmi mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri dan telah disahkan oleh DPRD Kota Cirebon.
Pengunduran diri Nashrudin Azis dari jabatan Walikota Cirebon ini dikarenakan keikutsertaannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2024 mendatang.
Baca Juga:WOW! Inilah Gaji Megawati Hangestri di Korea Selatan, Simak Juga Outfit Kekinian yang Dipakai MegatronPeserta CPNS dan PPPK Wajib Simak, Inilah 3 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan saat Seleksi Kompetensi, Apa Saja?
Sebagai penggantinya, DPRD Kota Cirebon juga menyampaikan keputusan untuk pengangkatan Wakil Walikota Eti Herawati sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Cirebon sisa masa jabatan.
Pengesahan pemberhentian walikota Cirebon tersebut dibacakan Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana dalam rapat paripurna, Senin, 6, November 2023.
“Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 1 huruf b UU 23 tahun 2004 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri dan untuk kelancaran pemerintahan di Kota Cirebon, perlu dilakukan pemberhentian walikota Cirebon,” demikian keputusan tersebut dibacakan.
Masih dalam klausul surat itu, disebutkan Ruri Tri Lesmana bahwa pengesahan walikota Cirebon oleh Kemendagri dan penentukan pelaksana tugas (plt) Walikota Cirebon.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah juga membacakan surat Menteri Dalam Negeri.
Dibacakan Andru bahwa surat nomor 132.32-8649 tahun 2018 tanggal 3 Desember 2018 disahkan pengangkatan walikota dan wakil walikota Cirebon.
Adapun dasar dari pemberhentian tersebut mengacu pada sesuai surat pengajuan pengunduran diri Nashrudin Azis pada 5 Mei 2023, mengundurkan diri sebagai walikota Cirebon karena mengikuti Pemilu 2024 sebagai caleg.
Baca Juga:Tol Getaci Butuh Asupan Rp40 Triliun, Beroperasi 2030, Namun Cuma Sampai Daerah IniTahapan SKD Menghitung Hari, Peserta CPNS Harus Cetak Kartu Ujian, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Serta Aturan Berpakaian Disini
Berdasarkan pengumuman DPRD Kota Cirebon tanggal 31 Juli 2023 tentang pengunduran diri, DPRD telah melaksanakan pengumuman pemberhentian walikota Cirebon atas permintaan sendiri.
Hal tersebut meeupakan sebagai persyaratan pendaftaran sebagai caleg. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 1 huruf B UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan pemberhentian walikota Cirebon.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian walikota Cirebon dan penunjukan plt Walikota Cirebon.
“Menunjuk saudari Eti Herawati wakil walikota Cirebon untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai walikota Cirebon sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Keputusan mendagri berlaku pada tanggal penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” demikian dibacakan wakil ketua DPRD.